Kembali ke Layanan
Layanan TIK Internal

Layanan Email

25 Juli 2026

Layanan Email merupakan layanan internal pemerintah yang dikelola oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfotiksan) Kota Lubuk Linggau. Layanan ini menyediakan akun surat elektronik resmi berdomain @lubuklinggaukota.go.id sebagai sarana komunikasi kedinasan yang aman, terverifikasi, dan seragam di seluruh perangkat daerah.

Siapa yang dapat mengajukan

Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Lubuk Linggau dapat mengajukan permohonan, baik untuk kebutuhan perorangan maupun institusi.

Jenis akun yang tersedia

  • Email ASN (perorangan) — akun pribadi bagi Aparatur Sipil Negara untuk keperluan korespondensi dinas, akses aplikasi pemerintah, dan penandatanganan elektronik.
  • Email Kantor (institusi) — akun resmi atas nama OPD atau unit kerja, digunakan sebagai kanal surat-menyurat elektronik lembaga yang tidak terikat pada pejabat tertentu.

Persyaratan

  • Daftar calon pengguna yang memuat nama lengkap, NIP, jabatan, dan unit kerja.
  • Nomor telepon aktif penanggung jawab untuk keperluan verifikasi dan pemulihan akun.

Alur pengajuan

  1. OPD menyusun dan mengirimkan surat permohonan beserta lampiran daftar pengguna.
  2. Diskominfotiksan memverifikasi kelengkapan berkas dan data kepegawaian.
  3. Akun dibuatkan dan kredensial awal diserahkan kepada penanggung jawab OPD.
  4. Pengguna wajib mengganti kata sandi awal pada saat login pertama.

Ketentuan penggunaan

Akun email hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan. Akun yang tidak aktif selama periode tertentu atau digunakan di luar peruntukannya dapat dinonaktifkan. Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Diskominfotiksan Kota Lubuk Linggau.

Ajukan email ASN sekarang

Verifikasi NIP dan nomor HP Anda, akun langsung dibuat tanpa surat permohonan.

Buka Formulir

Butuh bantuan mengenai layanan ini?

Sampaikan pertanyaan atau kendala Anda melalui kanal resmi kami.

Hubungi Kami

Layanan Lainnya