Kembali ke Layanan
Layanan TIK Internal

Layanan Email

25 Juli 2026
Email ASN

Daftar mandiri tanpa surat

ASN aktif cukup memverifikasi NIP dan nomor HP SIASN, kemudian memilih username sebelum tanda @.

Email Kantor

Diajukan melalui surat OPD

Akun atas nama dinas, bidang, atau unit kerja tetap diajukan melalui surat permohonan resmi.

Layanan Email menyediakan akun surat elektronik resmi berdomain @lubuklinggaukota.go.id untuk komunikasi kedinasan, akses aplikasi pemerintah, dan pendaftaran Tanda Tangan Elektronik (TTE).

Email ASN (perorangan)

ASN aktif dapat membuat akun secara mandiri tanpa surat permohonan. Siapkan NIP dan nomor HP yang sesuai dengan data SIASN.

  1. Buka formulir Pengajuan Email ASN.
  2. Verifikasi NIP dan nomor HP melalui SIASN serta OTP WhatsApp bila fitur OTP diaktifkan.
  3. Pilih username dengan mengisi bagian sebelum tanda @ saja.
  4. Simpan alamat email dan password yang ditampilkan satu kali.
  5. Login ke webmail dan pastikan inbox dapat dibuka.
  6. Lanjutkan pendaftaran TTE menggunakan email kedinasan, NIP, dan NIK. OTP TTE akan dikirim ke inbox email.

Email Kantor (institusi/OPD)

Akun atas nama dinas, bidang, UPT, atau unit kerja tidak dibuat melalui formulir ASN. Pengajuan dilakukan melalui surat permohonan resmi kepada Kepala Diskominfotiksan dengan mencantumkan nama akun, unit kerja, dan penanggung jawab.

Ketentuan penggunaan

  • Satu ASN hanya dapat memiliki satu akun email dinas.
  • Akun digunakan untuk kepentingan kedinasan dan tidak boleh dipindahtangankan.
  • Password dan kode OTP tidak boleh diberikan kepada siapa pun.
  • Jika password hilang atau login gagal, hubungi helpdesk Diskominfotiksan untuk bantuan.

Ajukan email ASN sekarang

Setelah akun dibuat, login ke webmail terlebih dahulu sebelum melanjutkan pendaftaran TTE.

Butuh bantuan mengenai layanan ini?

Sampaikan pertanyaan atau kendala Anda melalui kanal resmi kami.

Hubungi Kami

Layanan Lainnya