Kembali ke Layanan
Layanan TIK Internal

Layanan Subdomain

25 Juli 2026

Layanan Subdomain merupakan layanan internal pemerintah yang memungkinkan perangkat daerah memiliki alamat resmi di bawah domain lubuklinggaukota.go.id. Penggunaan subdomain resmi memastikan situs dan aplikasi milik pemerintah daerah mudah dikenali serta terhindar dari penyalahgunaan identitas.

Siapa yang dapat mengajukan

Seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kota Lubuk Linggau dapat mengajukan subdomain, baik untuk situs profil perangkat daerah maupun aplikasi layanan publik.

Contoh peruntukan

  • Situs resmi perangkat daerah, misalnya namadinas.lubuklinggaukota.go.id
  • Aplikasi layanan publik yang dikelola perangkat daerah.
  • Portal informasi kegiatan atau program tematik pemerintah daerah.

Persyaratan

  • Surat permohonan resmi dari pimpinan OPD kepada Kepala Diskominfotiksan Kota Lubuk Linggau.
  • Usulan nama subdomain beserta alasan penggunaannya.
  • Keterangan tujuan penggunaan dan gambaran isi situs atau aplikasi.
  • Penunjukan penanggung jawab teknis dari OPD pemohon.

Alur pengajuan

  1. OPD mengirimkan surat permohonan beserta usulan nama subdomain.
  2. Diskominfotiksan memeriksa ketersediaan nama dan kesesuaian peruntukan.
  3. Subdomain diaktifkan dan diarahkan ke server tujuan.
  4. Penanggung jawab OPD menerima informasi konfigurasi untuk pemasangan situs.

Ketentuan penggunaan

Penamaan subdomain harus mencerminkan nama resmi perangkat daerah atau layanan yang diselenggarakan. Subdomain yang tidak digunakan dalam jangka waktu tertentu dapat ditinjau ulang dan dinonaktifkan.

Butuh bantuan mengenai layanan ini?

Sampaikan pertanyaan atau kendala Anda melalui kanal resmi kami.

Hubungi Kami

Layanan Lainnya